Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan ahli waris almarhum Jimmer Silalahi dan Rosmawati Hutagalung adalah:
- Mual Silalhi bin Jimmer Silalahi, Laki-laki, umur 42 tahun ;
- Ramadhan Silalahi bin Jimmer Silalahi, Laki-laki, 32 tahun
- Menetapkan objek perkara harta waris / harta peninggalan almarhum Jimmer Silalahi dan Rosmawati Hutagalung, yaitu :
- Sebidang tanah seluas 2730 M2 (dua ribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sosor Padang, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan batas-batas :
- Sebelah Barat berbatas parit dengan ukuran 13 M.
- Sebelah Timur berbatas tali air dengan ukuran 13 M.
- Sebelah Selatan berbatas tanah Faisal Hutagalung dengan ukuran 210 M.
- Sebelah Utara berbatas tanah milik Martua Hutagalung dengan ukuran 210 M.
- Menetapkan bagian/ kadar masing-masing dari Ahli Waris Alm. Jimmer Silalahi dengan almh. Rosmawati Hutagalung menurut Hukum Waris Islam (Faraidh) atau menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta Warisan dari almarhum Alm. Jimmer Silalahi dengan almh. Rosmawati Hutagalung yang selanjutnya dibagi waris diantara para ahli waris sesuai dengan bagian/ kadarnya masing-masing sesuai dengan ketentuan Hukum Waris Islam (Faraidh) atau menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta waris/harta peninggalan dalam perkara a quo.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|