Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2022/PA.Trt Mual Silalahi bin Jimmer Silalahi Ramadhan Silalahi bin Jimmer Silalahi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2022/PA.Trt
Tanggal Surat Rabu, 02 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mual Silalahi bin Jimmer Silalahi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ramadhan Silalahi bin Jimmer Silalahi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menetapkan ahli waris almarhum Jimmer Silalahi  dan Rosmawati Hutagalung adalah:
  • Mual Silalhi bin Jimmer Silalahi, Laki-laki, umur 42 tahun ;
  • Ramadhan Silalahi bin Jimmer Silalahi, Laki-laki, 32 tahun
  • Menetapkan objek perkara harta waris / harta peninggalan almarhum Jimmer Silalahi  dan Rosmawati Hutagalung, yaitu :
  • Sebidang tanah seluas 2730 M2 (dua ribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sosor Padang, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan batas-batas :
  • Sebelah Barat berbatas parit dengan ukuran 13 M.
  • Sebelah Timur berbatas tali air dengan ukuran 13 M.
  • Sebelah Selatan berbatas tanah Faisal Hutagalung dengan ukuran 210 M.
  • Sebelah Utara berbatas tanah milik Martua Hutagalung dengan ukuran 210 M.
  • Menetapkan bagian/ kadar masing-masing dari Ahli Waris Alm. Jimmer Silalahi  dengan almh. Rosmawati Hutagalung menurut Hukum Waris Islam (Faraidh) atau menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta Warisan dari almarhum Alm. Jimmer Silalahi  dengan almh. Rosmawati Hutagalung yang selanjutnya dibagi waris diantara para ahli waris sesuai dengan bagian/ kadarnya masing-masing sesuai dengan ketentuan Hukum Waris Islam (Faraidh)  atau menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta waris/harta peninggalan dalam perkara a quo.
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara  ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak